Begini Etika Berhenti di Jalan Tol

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 21:39 WIB
Tol adalah jalan bebas hambatan. Di jalan tersebut, mobil tidak bisa berhenti sembarangan jika sedang mogok atau kondisi darurat. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di jalan tol.
 
BACA JUGA: 16 Ruas Jalan Tol Selesai Pada 2022
 
Larangan berhenti di jalan tol tertuang di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 Ayat 2 disebutkan, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali terjadi keadaan darurat seperti ban bocor, mobil mogok dan masalah lainnya.
 
Agar tidak melanggar dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ada baiknya mengetahui etika berhenti di jalan tol dalam kondisi darurat.
 
BACA JUGA: 4 Tokoh Utama dalam Penyusunan Teks Sumpah Pemuda
 
Menyalakan lampu hazard di bagian belakang kendaraan adalah cara berkomunikasi untuk sesama pada pemilik mobil agar selalu waspada. Berikut etika berhenti di jalan tol agar aman berkendara.
 
Selengkapnya simak infografis ya!
 
Lihat Juga: 5 Fakta Laga Timnas Indonesia U-20 vs Turki