5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia karena Bawa Rendang

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 03 November 2022 20:48 WIB
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) telah didenda dan dideportasi setelah mencoba membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.
 
BACA JUGA: 5 Negara Suka Rendang Indonesia
 
Berikut 5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta Gegara Daging Rendang:
 
1. Indonesia Jadi Negara Alami Wabah PMK
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.
 
2. WNI Bawa 1,4 Kilogram Daging Rendang
Petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.
 
3. WNI Tak Deklarasikan Barang Bawaannya
Diwartakan Perth Now WNI itu tidak mendeklarasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
 
BACA JUGA: 7 Suku di Indonesia yang Menolak Modernisasi
 
4. Daging Rendang Akan Dijual Kembali ke Masyarakat Setempat
Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.
 
Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: 3 Fakta Perayaan Halloween di Arab Saudi