Catat! Syarat Perjalanan Libur Nataru 2023
Senin 19 Desember 2022 21:34 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Daftar 8 Tol Baru di RI Dibuka saat Nataru 2023
“Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku saat dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Polri Siap Amankan Nataru 2023
"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” imbuhnya.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Daftar 8 Tol Baru di RI Dibuka saat Nataru 2023
“Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku saat dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Polri Siap Amankan Nataru 2023
"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” imbuhnya.
Selengkapnya simak dalam Infografis.