Mulai 2023 Rokok Eceran Dilarang Dijual
Rabu 28 Desember 2022 13:56 WIB
MULAI tahun 2023 Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga: 4 Negara Paling Anti Merokok
Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Inilah 10 Rokok Termahal di Dunia
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: 4 Negara Paling Anti Merokok
Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Inilah 10 Rokok Termahal di Dunia
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.
Simak selengkapnya di Infografis.
- #Menekan Laju Angka Perokok Remaja
- #Penjualan Rokok Batangan
- #Larangan Penjualan Rokok Eceran
- #Remaja Merokok
- #Seputar Rokok
- #Seputar Kesehatan
