Cuti Bersama PNS Tahun 2023, Ada 8 Hari
Sabtu 31 Desember 2022 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 mendatang. Cuti bersama yang diberikan sebanyak 8 hari.
Baca juga: Catat! Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023
Cuti bersama diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai ASN.
Baca juga: 100 Perusahaan Inggris Terapkan 4 Hari Kerja, 3 Hari Libur
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Catat! Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023
Cuti bersama diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai ASN.
Baca juga: 100 Perusahaan Inggris Terapkan 4 Hari Kerja, 3 Hari Libur
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
