Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 17:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup
 
"Terdakwa secara sah dan meayikna melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024)
 
Baca juga: Skor Lie Detector Ferdy Sambo Cs: Siapa Juara Berbohong?
 
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
 
Baca juga: Akhir Perjalanan Karier Ferdy Sambo
 
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.