5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 11:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendry Surya. Majelis hakim membacakan putusan itu pada persidangan Selasa (24/1/2023).
 
Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Mahkamah Agung
 
Berikut 5 fakta Henry Surya terdakwa penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas, sebagaimana dirangkum pada Rabu (25/1/2023) :
 
1. Vonis Bebas
 
Majelis hakim Syafrudin Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
 
 Baca Juga: Pemuda di Madiun Tersangka Kasus Bjorka
 
2. Dikeluarkan dari Rutan
 
Syarifudin melanjutkan, dengan adanya keputusan tersebut, Henry dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan diperintahkan dari rutan.
 
3. Jaksa Ajukan Kasasi
 
Koordinator JPU Syahnan Tanjung kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan, akan mengajukan kasasi karena kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.
 
4. Lapor Presiden Jokowi
 
Tak hanya itu, akibat banyaknya korban dari kasus tersebut, Syahnan Tanjung bakal melayangkan laporan ke Jokowi dengan nama dia sendiri. Itu karena ia menganggap putusan tersebut aneh dan sangat berpihak.
 
5. Korban Kecewa
 
Salah satu korban penipuan dan penggelapan Indosurya, Welly kecewa dengan vonis bebas dijatuhkan hakim. Menurutnya, hakim tidak bisa mengadili perkara