Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Senin 30 Januari 2023 21:13 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka perorangan, dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: 6 Saran Dokter Buat Orangtua Hadapi Gangguan Ginjal Akut pada Anak
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: 7 Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak
Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.
Selengkapnya simak infografis ya!
LIHAT JUGA: Hasil Final Indonesia Masters 2023: Jonatan Christie Raih Juara!
BACA JUGA: 6 Saran Dokter Buat Orangtua Hadapi Gangguan Ginjal Akut pada Anak
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: 7 Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak
Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.
Selengkapnya simak infografis ya!
LIHAT JUGA: Hasil Final Indonesia Masters 2023: Jonatan Christie Raih Juara!