Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 15:00 WIB
JAKARTA – Uang kertas dan koin ini sudah tidak laku lagi dan ditarik kembali oleh Bank Indonesia. Daftar uang kertas dan koin ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk belanja ataupun transaksi.

Baca Juga: 3 Cara Menyimpan Uang di Rumah Agar Aman


Adapun uang ini ditarik BI pada 1992 hingga 2022. Tahun lalu, BI telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.