Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak
Rabu 15 Februari 2023 18:00 WIB
Daftar lengkap harta yang wajib dilaporkan di SPT Pajak. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), kini harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak
Namun, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain
Baca Juga: Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034 :obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036: reksadana
037: instrument derivative seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti CV, firma, dan lain sebagainya
039: investasi lain
4. Alat transportasi
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: transportasi lain
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas Batangan dan perhiasan
052: batu mulia seperti intan dan berlian
053: barang seni dan antic
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, dan peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik dan furniture
059: harta bergerak lain
6. Harta tidak bergerak
061: tanah manapun bangunan tempat tinggal
062: tanah manapun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
069: harta tak bergerak lain
Baca Juga: Fakta-Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak
Namun, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain
Baca Juga: Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034 :obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036: reksadana
037: instrument derivative seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti CV, firma, dan lain sebagainya
039: investasi lain
4. Alat transportasi
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: transportasi lain
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas Batangan dan perhiasan
052: batu mulia seperti intan dan berlian
053: barang seni dan antic
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, dan peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik dan furniture
059: harta bergerak lain
6. Harta tidak bergerak
061: tanah manapun bangunan tempat tinggal
062: tanah manapun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
069: harta tak bergerak lain
