Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 18:00 WIB
Daftar lengkap harta yang wajib dilaporkan di SPT Pajak. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), kini harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan.
 
Baca Juga: Fakta-Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak
 
Namun, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?
 
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
 
1. Kas dan setara kas
 
011 : uang tunai
 
012: tabungan
 
013: giro
 
014: deposito
 
015: setara kas lain
 
Baca Juga: Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan
 
2. Harta berbentuk piutang
 
021: piutang
 
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
 
029: piutang lain
 
3. Investasi
 
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
 
033: obligasi perusahaan
 
034 :obligasi pemerintah
 
035 : surat utang lain
 
036: reksadana
 
037: instrument derivative seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
 
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti CV, firma, dan lain sebagainya
 
039: investasi lain
 
4. Alat transportasi
 
041: sepeda
 
042: sepeda motor
 
043: mobil
 
049: transportasi lain
 
5. Harta bergerak
 
051: logam mulia seperti emas Batangan dan perhiasan
 
052: batu mulia seperti intan dan berlian
 
053: barang seni dan antic
 
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, dan peralatan olahraga khusus
 
055: peralatan elektronik dan furniture
 
059: harta bergerak lain
 
6. Harta tidak bergerak
 
061: tanah manapun bangunan tempat tinggal
 
062: tanah manapun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang
 
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
 
069: harta tak bergerak lain