Fakta-Fakta Jhon LBF Digugat Miliaran Rupiah
Senin 20 Februari 2023 13:50 WIB
Nama TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF kembali menjadi sorotan.
Jhon LBF merupakan pengusaha yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dia adalah pengusaha sukses yang memiliki berbagai bisnis yang menjadi sumber kekayaannya.
BACA JUGA: Mengenal Hugo Samir, Bintang Timnas Indonesia U-20
Bahkan, Jhon LBF ternyata pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukannya tersebut, kini ia aktif membagikan motivasi di media sosial.
Pengusaha viral ini digugat Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
BACA JUGA: Jadi Dessert Terbaik Dunia, Ini 5 Olahan Pisang Goreng Khas Indonesia
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Mengenal Turritopsis Dohrnii, Sang Ubur-Ubur Abadi
Jhon LBF merupakan pengusaha yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dia adalah pengusaha sukses yang memiliki berbagai bisnis yang menjadi sumber kekayaannya.
BACA JUGA: Mengenal Hugo Samir, Bintang Timnas Indonesia U-20
Bahkan, Jhon LBF ternyata pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukannya tersebut, kini ia aktif membagikan motivasi di media sosial.
Pengusaha viral ini digugat Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
BACA JUGA: Jadi Dessert Terbaik Dunia, Ini 5 Olahan Pisang Goreng Khas Indonesia
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Mengenal Turritopsis Dohrnii, Sang Ubur-Ubur Abadi