3 Fakta Terbaru Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2023 12:27 WIB
Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Kelas BPJS Kesehatan akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono akan menargetkan 361 rumah sakit bisa melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
 
Baca Juga :4 Fakta Menarik Iuaran BPJS Terbaru
 
"Jadi tahun ini kita targetkan sekitar 361 rumah sakit yang akan dilakukan uji coba lagi sampai akhir Desember dan akan di evaluasi lagi terkait kesiapannya," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Sabtu (25/2/2023).
 
Berikut fakta kelas BPJS Kesehatan yang telah di rangkum oleh okezone, Sabtu (25/2/2023).
 
1. Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus secara bertahap
 
Dante mengatakan bahwa uji coba itu dilakukan seiring dengan rencana pemerintah menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Adapun penghapus kelas tersebut dilakukan secara bertahap.
 
Baca Juga :Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan
 
2. Manfaat sistem KRIS
 
Dia mengatakan bahwa dengan adanya sistem KRIS ini akan menimbulkan banyak manfaat, salah satunya yakni masyarakat dapat terlayani dengan baik. Hal itu lantaran kondisi ruang rawat inap yang tidak banyak terisi pasien.
 
3. Biaya operasional lebih murah
 
Selain itu, untuk rumah sakit, Dante mengatakan biaya operasional rumah sakit akan lebih rendah dengan penerapan sistem KRIS. Bahkan Dante mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit tidak akan menurun.