Perkembangan Kasus Mario Dandy, AG Tidak Ditahan

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 22:09 WIB
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pelaku AG, pacar Mario Dandy Satrio, bertanggung jawab atas kasus penganiayaan kliennya yang merupakan anak pengurus GP Ansor. AG diminta tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
 
BACA JUGA: Fakta-Fakta Anak Pejabat Pajak Keroyok Santri Hingga Koma
 
"Memang terkait anak yang berkonflik dengan hukum ini kan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan, ya kita hargai saja prosesnya," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
 
Mellisa pun menuturkan jikalau nantinya AG tidak bisa ditahan walaupun sebagai pelaku karena adanya Undang-undang, dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia meminta AG tetap bertanggungjawab apa yang sudah ia lakukan.
 
BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya
 
"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti. Intinya kita minta pertanggung jawabannya," tuturnya.
 
Kenaikan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dinilai telah tepat. Langkah itu sebagai bentuk keadilan karena AG juga diduga ikut menganiayanya.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: 7 Pesepakbola Top Dunia Meninggal saat Masih Aktif Bermain