Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta
Selasa 07 Maret 2023 11:22 WIB
Mulai 20 Maret 2023, pemerintah Indonesia akan memberukan insentif pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk motor listrik, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta sebanyak 200 ribu unit.
Saat ini, tercatat hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini. Produsen motor listrik yang akan mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Baca Juga: 4 Alasan Pemilik Kendaraan Konvensional Ogah Pindah ke Mobil Listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40%.
Baca Juga: 10 Cara Menghemat BBM Mobil
Berdasarkan pantauan di laman P3DN yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), motor listrik Gesits G1 memiliki kandungan TKDN sebesar 46,73 persen dengan sertifikat bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021.
Saat ini, tercatat hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini. Produsen motor listrik yang akan mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Baca Juga: 4 Alasan Pemilik Kendaraan Konvensional Ogah Pindah ke Mobil Listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40%.
Baca Juga: 10 Cara Menghemat BBM Mobil
Berdasarkan pantauan di laman P3DN yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), motor listrik Gesits G1 memiliki kandungan TKDN sebesar 46,73 persen dengan sertifikat bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021.