PPATK Bakal Periksa Harta Kekayaan Pejabat Kemensetneg Esha Abrar
Minggu 19 Maret 2023 22:07 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa serta menganalisis harta kekayaan Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum nonaktif Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar. Hal itu merupakan tindaklanjut PPATK terkait permohonan dari Kemensetneg.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Johnny G Plate
"Iya pasti kami tindaklanjuti. Ini merupakan hal lazim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/3/2023).
BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir Effendy Resmi Jabat Plt Menpora
PPATK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemensetneg terkait rencana pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara di lingkungan Setneg. PPATK juga berjanji bakal menyerahkan hasil pemeriksaan dan analisis Esha Abrar ke Kemensetneg.
Bahkan, jika ditemukan ada kejanggalan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. "Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/POLRI)," pungkasnya.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC di Korea Selatan
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Johnny G Plate
"Iya pasti kami tindaklanjuti. Ini merupakan hal lazim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/3/2023).
BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir Effendy Resmi Jabat Plt Menpora
PPATK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemensetneg terkait rencana pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara di lingkungan Setneg. PPATK juga berjanji bakal menyerahkan hasil pemeriksaan dan analisis Esha Abrar ke Kemensetneg.
Bahkan, jika ditemukan ada kejanggalan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. "Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/POLRI)," pungkasnya.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC di Korea Selatan