Share

Sri Mulyani Beri Diskon 10% Biaya PPN untuk Mobil Listrik

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 23 Maret 2023 13:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan diskon insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembeli mobil listrik sebesar 10%. Dengan begitu, konsumen hanya perlu membayar 1% dari sebelumnya 11% yang ditetapkan pemerintah.
 
Baca Juga: 6 Fakta Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp8 Juta
 
"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10% biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40%. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Kamis (23/3/2023).
 
Baca Juga: Mobil Listrik Masih Mahal Insentif Jadi Solusi
 
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20% hingga 40%, nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5%, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5%.
 
Simak selengkapnya di Infografis.