Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sabtu 01 April 2023 10:36 WIB
Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja/buruh, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.
Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:
1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Baca Juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.
Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:
1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Baca Juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.