AG Pacar Mario Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Senin 10 April 2023 22:04 WIB
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Adapun anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.
BACA JUGA: 15 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
BACA JUGA: 5 Fakta Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
BACA JUGA: 15 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
BACA JUGA: 5 Fakta Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!