Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Saat Lebaran 2023

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 20 April 2023 17:03 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada hari Minggu, 23 dan 30 April 2023 ditiadakan, mengingat bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan arus balik.
 
Baca juga: Kapolda Metro Larang Anak Buahnya Cuti saat Lebaran
 
Adapun hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
 
Baca juga: 3 Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api
 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.