Fakta Kasus Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja di Cikarang, Bekasi

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 14:04 WIB
Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer di perusahaan terkait laporan karyawati atas dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation agar korban diperpanjang kontrak kerjanya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
 
BACA JUGA: Heru Budi Cabut KJP Jika Siswa Kedapatan Merokok
 
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu 6 Mei 2023, di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
 
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma kepada wartawan.
 
BACA JUGA: 5 Fakta Kedatangan Presiden Jokowi di Lampung
 
Hotma menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: SEA Games 2023: Hajar Timor Leste 3-0, Garuda Muda Lolos ke Semifinal