Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Banding!

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 21:45 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.

BACA JUGA: Kronologi Bentrokan Pesilat PSHT dengan Pendekar Kera Sakti di Grobogan

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman usai persidangan, Selasa (9/5/2023).
 
Hotman menyebutka sejumlah fakta hukum yang dinilainya tidak dipertimbangkan majelis hakim. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.
 
BACA JUGA: Kepala Dinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
 
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan," ujarnya.
 
Kedua, ia melanjutkan, soal Teddy menikmati uang. Hotman mengklaim kliennya sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.
 
"Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," tuturnya.
 
Selengkapnya simak infografis ya!
 
LIHAT JUGA: AG Resmi Polisikan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan