Turis Asing Sewa Motor di Bali Harus Punya SIM Internasional

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 09:02 WIB
KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Samsi Gunarta mengatakan turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
 
Baca Juga: 5 Jenis SIM di Indonesia
 
Belum lama ini beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan wisatawan asing di Bali yang mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan.
 
Selain ugal-ugalan, sejumlah turis asing tersebut tidak memiliki SIM dan seringkali mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
 
"Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun, kami sedang berusaha mengatasi itu," ujarnya.
 
Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi.
 
Baca Juga: 5 Wisata Alam Bali Terbaru 2022
 
Pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
 
Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai larangan itu, Samsi menyebut regulasi tersebut masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali.