Share

Polri Usut Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 21:23 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.


BACA JUGA: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia U-23 Ditantang Taiwan dan Turkmenistan

“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dilansir Antara, Jumat (26/5/2023).
 
BACA JUGA: 3 Perubahan Aturan di Piala Dunia 2026, Mampukah Timnas Indonesia Lolos?

 

Hal ini disampaikan Kabareskrim dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.
 
Menurut Agus, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.
 
Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
 
“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata jenderal bintang tiga itu.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!