5 Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 10:20 WIB
Tidak semua tipe rumah mendapat fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 diatur mengenai tipe rumah yang bisa mendapatkan instrumen fiskal tersebut,
 
Baca juga: 4 Konsep Rumah Futuristik yang Bisa Jadi Inspirasi
 
Selain dari sisi harga, pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
 
Baca juga: 5 Tips agar Generasi Muda Milenial Bisa Punya Rumah
 
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.