5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 09 Juli 2023 16:14 WIB
Masyarakat yang mau bertransaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis. Sekarang ada biaya tambahan bila ingin menggunakan QRIS untuk pembayaran.
 
Baca Juga:5 Manfaat QRIS untuk Para Pemilik Bisnis
 
1. Kebijakan Merchant Discount Rate
 
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0% hingga Juni 2023.
 
2. QRIS Berbayar Berlaku 1 Juli 2023
 
Bank Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023.
 
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI.
 
Baca Juga:5 Tips Menghindari Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid
 
3. Alasan QRIS Berbayar
 
Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
 
4. Cara Buat QRIS
 
Proses pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak memakan waktu yang lama. Paling lama, dalam tiga hari sejak diajukan, nasabah sudah bisa mendapatkan QRIS tersebut.
 
Adapun syarat untuk mengajukan QRIS sangat mudah. Tinggal siapan berkas yang, yang biasanya izin usaha (Nomor Izin Berusaha/NIB), lengkap dengan KTP dan NPWP.
 
 
5. Penyesuaian Kebijakan BI
 
BI juga melakukan penyesuaian kebijakan mengenai perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023, yang meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000;