5 Fakta 30% Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Indonesia

Penulis: Adhi Axzioma , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 10:41 WIB
JAKARTA – Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dinyatakan bahwa eksportir wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen.

Baca Juga: 4 Negara Tertarik Ekspor Ayam Cemani

Aturan ini berlaku di sejumlah sektor Sumber Daya Alam (SDA); pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sejak DHE ditempatkan, eksportir diberi waktu minimal 3 bulan untuk menyelesaikan urusannya.

Baca Juga: 10 Barang yang Paling Banyak Diimpor ke Indonesia

Simak selengkapnya di Infografis!