Mulai Agustus 2023 Tarif Penyeberangan di 29 Lintasan Naik

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 13:15 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
 
Baca juga: Daftar Tarif Ojek Online 2023
 
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut di samping meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
 
Baca juga: Kode Rahasia Meteran Listrik PLN
 
Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5%, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%.
 
Selengkapnya lihat di infografis.