Simak Syarat Terbaru untuk Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Selasa 01 Agustus 2023 07:58 WIB
Simak syarat terbaru untuk dapat subsidi motor listrik Rp7 juta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Biaya Konversi Motor BBM ke Listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
Baca juga: Daftar 21 Lokasi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Biaya Konversi Motor BBM ke Listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
Baca juga: Daftar 21 Lokasi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Selengkapnya simak dalam Infografis.