Naik! Ini Rincian Tarif Baru Jalan Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo

Penulis: Sonny Unggara , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 12 Agustus 2023 10:02 WIB
Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikkan. Hal ini sudah disesuaikan dan ada diberlakukan pada 20 Agustus 2023 nanti. Perubahan ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.
 
Baca juga: Pemerintah Siap Beri Insentif untuk Seluruh Produsen Mobil Listrik
 
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan bersama dengan Juru Bicara (Jubir) Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan mengenai kenaikan tarif tol ini. Bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk.
 
Baca juga: 8 Tokoh Penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Serta Perannya
 
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra.
Selengkapnya lihat di infografis.