Harus Bersifat Netral, Ini Aturan PNS jika Daftar Caleg

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 12 September 2023 15:32 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik. Misalnya, saat PNS ingin mencalonkan diri sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg).
 
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan pada 2024
 
Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (12/9/2023), PNS harus mengundurkan diri karena harus bersifat netral. Ketidaknetralan PNS akan memengaruhi penyelenggaraan tugas pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
 
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Pada September 2023
 
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
 
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang mengatur tentang manajemen PNS.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.