5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ
Minggu 17 September 2023 13:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Jakarta akan dijadikan sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Nama DKI Jakarta Diganti
Berikut beberapa fakta tentang DKJ karena ibu kota negara pindah ke Kaltim yang dirangkum Okezone, Minggu (17/9/2023):
1. DKI Diubah Menjadi DKJ
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Sri di akun instagram resminya, Minggu (17/9/2023).
2. DKJ Menjadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
3. RUU DKJ Terdapat di Prolegnas Prioritas
DPR dan pemerintah sepakat untuk masukkan RUU DKJ ke prolegnas prioritas. DPR secara resmi menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Ibu Kota Pindah ke Kaltim
4. RUU Tersebut akan Mencabut Status Ibu Kota Negara dari Jakarta
Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
5. Tujuan Hadirnya RUU Tersebut
Tujuan hadirnya RUU tersebut, yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Nama DKI Jakarta Diganti
Berikut beberapa fakta tentang DKJ karena ibu kota negara pindah ke Kaltim yang dirangkum Okezone, Minggu (17/9/2023):
1. DKI Diubah Menjadi DKJ
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Sri di akun instagram resminya, Minggu (17/9/2023).
2. DKJ Menjadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
3. RUU DKJ Terdapat di Prolegnas Prioritas
DPR dan pemerintah sepakat untuk masukkan RUU DKJ ke prolegnas prioritas. DPR secara resmi menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Ibu Kota Pindah ke Kaltim
4. RUU Tersebut akan Mencabut Status Ibu Kota Negara dari Jakarta
Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
5. Tujuan Hadirnya RUU Tersebut
Tujuan hadirnya RUU tersebut, yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut.
