TikTok Shop Cs Resmi Dilarang
Selasa 26 September 2023 14:35 WIB
Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.
Baca Juga: Kata Presiden Jokowi Soal Penghapusan Tiktok Shop
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: 6 Negara Pengguna TikTok Terbesar di Dunia
Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Baca Juga: Kata Presiden Jokowi Soal Penghapusan Tiktok Shop
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: 6 Negara Pengguna TikTok Terbesar di Dunia
Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).