Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
Senin 16 Oktober 2023 15:56 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp76,6 Triliun
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Baca juga: Jumlah Surat Suara yang Dicetak KPU RI pada Pemilu 2024
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyaya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp76,6 Triliun
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Baca juga: Jumlah Surat Suara yang Dicetak KPU RI pada Pemilu 2024
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyaya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selengkapnya simak dalam Infografis.