4 Fakta Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM
Senin 30 Oktober 2023 18:59 WIB
Terdapat aturan terbaru soal penggunaan air tanah, yaitu wajib memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Day Mineral (ESDM).
Baca juga: Wapres: Diperkirakan 2025 Setengah dari Populasi Dunia Alami Kelangkaan Air
Diketahui, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah menandatangani aturan terbaru ini.
Baca juga: Kadang Tak Disadari, Ini Jenis-Jenis Kerusakan Lingkungan Hidup
Okezone telah merangkum empat fakta sekarang pakai air tanah wajib izin Kementerian ESDM, Senin (30/10/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Wapres: Diperkirakan 2025 Setengah dari Populasi Dunia Alami Kelangkaan Air
Diketahui, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah menandatangani aturan terbaru ini.
Baca juga: Kadang Tak Disadari, Ini Jenis-Jenis Kerusakan Lingkungan Hidup
Okezone telah merangkum empat fakta sekarang pakai air tanah wajib izin Kementerian ESDM, Senin (30/10/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
