Majelis Ulama Indonesia Larang Konsumsi Produk Pendukung Israel
Senin 13 November 2023 11:35 WIB
Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.
Baca juga: Daftar Produk Teknologi Israel yang Diboikot Dunia
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Baca juga: Daftar Produk Israel di Indonesia yang Diboikot Dunia
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Daftar Produk Teknologi Israel yang Diboikot Dunia
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Baca juga: Daftar Produk Israel di Indonesia yang Diboikot Dunia
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
