UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Jadi Rp5.067.381
Selasa 21 November 2023 20:15 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta. Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: 5 Kampus Ilmu Politik Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. "Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Daftar 6 Anak Terkaya Di Dunia
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya. Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.
Baca juga: 5 Kampus Ilmu Politik Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. "Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Daftar 6 Anak Terkaya Di Dunia
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya. Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.
