4 Fakta Uang Logam ini Tidak Berlaku
Senin 04 Desember 2023 16:14 WIB
Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Baca Juga: 10 Pekerjaan Teknik Bergaji Tinggi di Amerika Serikat Tahun 2023
BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.
Baca Juga: 5 Makanan Unik Khas Jogja
Simak selengkapnya di Infografis!
Baca Juga: 10 Pekerjaan Teknik Bergaji Tinggi di Amerika Serikat Tahun 2023
BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.
Baca Juga: 5 Makanan Unik Khas Jogja
Simak selengkapnya di Infografis!