Simak! Ini Fakta-Fakta Aturan Baru Bunga Pinjol Mulai 2024
Selasa 05 Desember 2023 13:52 WIB
Pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Risiko Nasabah Tak Bayar Utang Pinjol
Dalam aturan tersebut diatur terkait bunga hingga denda keterlambatan yang mesti dibayar masyarakat. Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait aturan pinjol.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan Pinjol dengan Paylater
Bunga pinjol turun, dalam aturan besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Simak selengkapnya di infografis.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Risiko Nasabah Tak Bayar Utang Pinjol
Dalam aturan tersebut diatur terkait bunga hingga denda keterlambatan yang mesti dibayar masyarakat. Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait aturan pinjol.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan Pinjol dengan Paylater
Bunga pinjol turun, dalam aturan besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Simak selengkapnya di infografis.
