5 Fakta Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 09:12 WIB
Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat usai videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial (medsos).
 
Baca juga: Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Diancam Hukuman Mati, Ini Tampang Bengis Panca Darmansyah
 
Okezone merangkum 5 fakta Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Berikut ulasannya:
 
1. Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
 
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
 
Baca juga: Fakta-Fakta 4 Anak Tewas di Jagakarsa
 
2. Pasal yang Menjerat Komika Aulia Rakhman
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.