7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%
Rabu 17 Januari 2024 11:45 WIB
Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Baca juga: Periskop 2024: Tren Pariwisata 2024
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Baca juga: Periskop 2024: Nasib Kasus Cacar Monyet di Indonesia
"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Periskop 2024: Tren Pariwisata 2024
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Baca juga: Periskop 2024: Nasib Kasus Cacar Monyet di Indonesia
"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.