Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
Rabu 07 Februari 2024 15:38 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Pilpres 2024
"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," kata Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Rincian Logistik untuk Pemilu 2024
Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Pilpres 2024
"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," kata Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Rincian Logistik untuk Pemilu 2024
Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.
Simak selengkapnya di Infografis.