Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Selasa 20 Februari 2024 22:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
Baca juga: 29 Akademisi Kampus Turun Gunung Kritik Jokowi
Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Baca juga: Daftar 21 Jabatan Luhut yang Diberikan Jokowi
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 29 Akademisi Kampus Turun Gunung Kritik Jokowi
Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Baca juga: Daftar 21 Jabatan Luhut yang Diberikan Jokowi
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
