Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2024
Senin 11 Maret 2024 10:51 WIB
Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H. Hal ini supaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Baca juga: 4 Fakta THR PNS Cair 100%
Aturan jam kerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Ini Rinciannya
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 4 Fakta THR PNS Cair 100%
Aturan jam kerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Ini Rinciannya
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
