Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 19:38 WIB
Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
 
Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024
 
Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
 
Baca juga: Daftar 8 Parpol Lolos ke DPR RI
 
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Ari mengatakan bahwa isi gugatan yang diberikan ke MK, salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.