Libur Lebaran! Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai Tanggal 6-15 April 2024

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 31 Maret 2024 12:39 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Baca juga: Catat! Obat-obatan yang Wajib Dibawa Mudik Lebaran

Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil-genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
 
Baca juga: Daftar 25 Titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Rest Area Tol Trans Jawa
 
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.