Catat! Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap Jelang Lebaran

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 01 April 2024 20:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi selama 8-15 April 2024 pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Baca juga: Jadwal Sistem One Way, Contra Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.
 
Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Bus
 
Dua landasan hukum ditiadakannya Ganjil Genap tersebut yakni:
 
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
 
b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.