Catat! Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap Jelang Lebaran
Senin 01 April 2024 20:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi selama 8-15 April 2024 pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Jadwal Sistem One Way, Contra Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.
Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Bus
Dua landasan hukum ditiadakannya Ganjil Genap tersebut yakni:
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Jadwal Sistem One Way, Contra Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.
Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Bus
Dua landasan hukum ditiadakannya Ganjil Genap tersebut yakni:
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
