Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 17:19 WIB
Syarat dan limit tukar uang baru di Bank Indonesia. Saat ini Bank Indonesia (BI) juga sudah menyiapkan ketersedian uang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.
 
Baca juga: Daftar 25 Titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Rest Area Tol Trans Jawa
 
BI mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah. Tentunya penerbitan uang ini nantinya akan melonjak saat Lebaran 2024.
 
Baca juga: PLN Siapkan Ribuan SPKLU untuk Mudik 2024 di Seluruh Indonesia
 
Untuk itu simak syarat dan limit tukar uang baru di Bank Indonesia:
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.


#Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia #uang baru #bank indonesia #Lebaran #penukaran uang