KPK Pecat Puluhan Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
Kamis 25 April 2024 07:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Jadi Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Selengkapnya simak dalam Inofgrafis.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Jadi Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Selengkapnya simak dalam Inofgrafis.
