Sopir Bus Kecelakaan Maut SMK di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 16:07 WIB
Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
 
Baca juga: Identitas Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Ciater
 
Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengangkut rombongan SMK, sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang, 13 luka berat, dan 42 luka ringan pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.
 
"Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo disampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
 
Baca juga: Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Puluhan Orang Meninggal Dunia
 
Kami telah melakukan langkah-langkah cepat dalam upaya penanganan hukum pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga tersangka.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.