Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS
Kamis 16 Mei 2024 11:11 WIB
Daftar iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 usai aturan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbit. Penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca juga: Jokowi Atur Semua RS Terapkan Rawat Inap KRIS Berlaku 30 Juni 2025
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca juga: Tips Memilih PO Bus Pariwisata yang Benar agar Tidak Tertipu
Dia mengungkap, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Jokowi Atur Semua RS Terapkan Rawat Inap KRIS Berlaku 30 Juni 2025
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca juga: Tips Memilih PO Bus Pariwisata yang Benar agar Tidak Tertipu
Dia mengungkap, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
